Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI PPID


Tugas PPID

  • Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan verifikasi bahan informasi publik yang akan disampaikan kepada masyarakat.
  • Melakukan pemutakhiran data dan dokumentasi secara berkala untuk menjamin akurasi dan keterkinian informasi publik.
  • Mengembangkan dan mengelola sistem informasi publik berbasis siber yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.
  • Menyusun laporan layanan informasi publik secara periodik kepada pimpinan universitas dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama, Komisi Informasi, serta lembaga lain terkait keterbukaan informasi publik.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor dalam rangka peningkatan transparansi dan pelayanan informasi publik.

Fungsi PPID

  • Sebagai pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
  • Sebagai penghubung antara universitas dan masyarakat dalam hal permohonan serta penyediaan informasi publik.
  • Sebagai pengendali pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik yang sesuai dengan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.
  • Sebagai pengelola dan penjaga kualitas data, arsip, dan dokumentasi publik agar tetap terpelihara dan dapat diakses dengan baik.
  • Sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat universitas.
  • Sebagai pendorong budaya kerja yang transparan, efisien, dan berintegritas di seluruh unit kerja universitas.

Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
  • Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Scroll to Top