Frequently Asked Questions

  • PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  • Kami adalah unit yang bertanggung jawab untuk mengelola, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Intinya, kami adalah garda terdepan keterbukaan kampus.
  • Secara umum, semua informasi yang diproduksi, dikelola, atau dikuasai oleh UIN Syekh Nurjati Cirebon, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
  • Ini termasuk: Informasi Wajib Berkala (misalnya profil, laporan keuangan, rencana kerja), Informasi Tersedia Setiap Saat (misalnya data statistik, surat keputusan), dan Informasi Serta Merta (informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak).
  • Tidak semua. Ada kategori Informasi yang Dikecualikan yang dilindungi undang-undang (misalnya rahasia pribadi, rahasia negara, atau informasi yang jika dibuka dapat mengganggu proses akademik/hukum).
  • Jangan khawatir, kami punya prosedur jelas untuk menentukan mana yang bisa dibuka dan mana yang tidak. Kami transparan, tapi juga tahu batasan.
  • Anda dapat mengajukan permohonan melalui Formulir Permohonan Informasi Publik yang tersedia di website PPID ini.
  • Isi data diri atau lembaga Anda dengan lengkap, dan jelaskan secara spesifik informasi yang dibutuhkan.
  • Sesuai peraturan, kami akan merespons permintaan Anda paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Jika perlu perpanjangan waktu, kami akan memberitahukannya, maksimal 7 hari kerja tambahan. Anggap saja ini fast-track versi birokrasi.
  • Informasi yang tersedia secara elektronik (softcopy) umumnya gratis.
  • Jika Anda meminta salinan fisik (hardcopy), mungkin akan dikenakan biaya penggandaan (fotokopi) dan pengiriman. Biayanya akan diinformasikan secara transparan.
  • Anda punya hak untuk mengajukan Keberatan atas Informasi Publik kepada Atasan PPID.
  • Formulir Keberatan juga tersedia di website ini. Ajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima penolakan.
  • Jika Atasan PPID menolak keberatan Anda, Anda dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  • Prosedurnya ada di bagian Panduan website kami. Kami berharap tidak sampai ke sana, tapi kami menghormati hak Anda.
  • Anda bisa datang ke Kantor Layanan Informasi Publik pada hari Senin sampai Kamis (sesuai jam kerja UIN) di Kampus Utama
  • Jam Layanan biasanya: Pagi 08.00–11.30 WIB dan Siang 13.00–16.00 WIB. Cek pengumuman terbaru untuk perubahan jadwal ya!
  • Kami selalu terbuka untuk perbaikan! Anda bisa menggunakan menu Pengaduan/Feedback di website PPID.
  • Anda juga bisa mengirim email ke ppid@uinssc.ac.id atau menghubungi kontak resmi kami. Komentar pedas pun kami terima, selama membangun.
Scroll to Top