Dasar Hukum dan Regulasi

DASAR HUKUM DAN REGULASI


Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal universitas yang mendukung prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Dasar Hukum Nasional

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.

Dasar Hukum Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kementerian Agama.
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik.

Dasar Hukum Internal UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

  • Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
  • Peraturan Rektor tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik Berbasis Siber di Lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
  • Kebijakan Internal Universitas mengenai digitalisasi dokumen, keamanan data, dan tata kelola informasi publik berbasis teknologi.

Tujuan Regulasi

  • Memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
  • Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  • Mendorong terwujudnya tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
  • Mendukung transformasi digital universitas dalam kerangka pendidikan Islam siber yang unggul dan berkelas dunia.
Scroll to Top